MERAHPUTIH.COM - POLITIKUS PKS Achmad Yani ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta. Setelah kegiatan pelantikan 106 anggota DPRD DKI, dewan akan melakukan menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Achmad Yani menargetkan pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan mendatang. Dengan begitu, DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja.
"Kami berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini di masa depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan," ucap Achmad Yani dalam keterangannya, Selasa (27/8).
Nantinya, ungkap dia, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan, yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah.
Baca juga:
Sah! 106 Anggota DPRD Jakarta Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
"Kami akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.
Achmad Yani menambahkan fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti. Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.
"Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan ialah memperhatikan kesejahteraan masyarakat," ungkap Yani.(Asp)
Baca juga: