DPRD DKI Minta Pemprov Tak Hapus Program KJP Plus

Kamis, 26 September 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mempertanyakan wacana Dinas Pendidikan (Dinkes) DKI yang akan menghapus program bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada 2025.

Wacana Penghapusan Program KJP dikarenakan anggaran bantuan itu akan dialihkan untuk menerapkan program biaya sekolah swasta gratis yang dimulai Tahun Ajaran 2025.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi, meminta Disdik DKI mempertimbangkan wacana penghapusan KJP. Sebab, banyak siswa yang masih membutuhkan untuk biaya sekolah.

"Saya berharap KJP bisa tetap diperjuangkan," kata Hilda dalam keterangannya, Kamis (26/9).

Baca juga:

Legislator Harap Program Sekolah Gratis Tak Bikin KJP Dihapus

Ia berharap, anak-anak Jakarta tetap bisa mengakses pelayanan pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya transportasi menuju sekolah, biaya seragam, dan kebutuhan penunjang sekolah lainnya.

Sebab bantuan yang dikeluarkan setiap bulan melalui KJP dinilai sangat bermanfaat bagi penerima. Dengan KJP, anak-anak Jakarta bisa mendapat gizi yang baik dari program pangan murah bersubsidi yang syarat utamanya adalah memiliki KJP.

"KJP saya harap tetap ada, supaya sekolah berjalan baik, mereka tidak perlu memikirkan untuk transport dan kebutuhan gizinya juga terpenuhi," ucap Hilda.

Baca juga:

DPRD DKI Minta Dana KJP Tak Dihapus untuk Dialihkan Program Sekolah Swasta Gratis

Dalam Program KJP, besaran dana yang diterima peserta didik berbeda setiap jenjang. Tingkat SD Negeri Rp 250 ribu per bulan, sedangkan SD Swasta Rp 250 ribu per bulan ditambah SPP Rp 130 ribu per bulan.

SMP Negeri Rp 300 ribu per bulan, sedangkan SMP Swasta Rp 300 ribu per bulan ditambah SPP Rp 170 ribu per bulan.

SMA Negeri atau Madrasah Alawiyah Rp 420 ribu per bulan, sedangkan SMA Swasta Rp 300 ribu per bulan ditambah SPP Rp 290 ribu per bulan.

SMK Negeri Rp 450 ribu per bulan, sedangkan SMK Swasta Rp 300 ribu per bulan ditambah SPP Rp 240 ribu per bulan.

Baca juga:

DPRD Minta Kriteria ‘Miskin’ sebagai Syarat Penerima KJP Diperjelas

Sementara setiap siswa pemegang KJP akan mendapatkan subsidi pangan murah. Seperti beras 5 kilogram yang dibanderol hanya Rp 30 ribu, daging sapi seharga Rp 35 ribu per kilogram, daging ayam seharga Rp 8 ribu per kilogram, ikan kembung seharga Rp 13 ribu per kilogram, telur ayam seharga Rp 10 ribu per papan berisi 15 butir, dan susu UHT seharga Rp 30 ribu per dus isi 24. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan