DPRD DKI Minta Dukcapil Periksa Secara Berlapis Sebelum Hapus NIK

Kamis, 04 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tengah berbenah melakukan penataan administrasi kependudukan dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili. Langkah tersebut pun mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta.

Hanya saja Disdukcapil diminta untuk memeriksa secara berlapis sebelum menghapus NIK yang terindikasi sudah tak berdomisili di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Baca juga:

Bikin Paspor Enggak Perlu Bawa KTP dan Kartu Keluarga Lagi

Rio menuturkan, pihaknya menerima keluhan warga yang tak bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena NIK tidak lagi terdaftar.

Sehingga proses penghapusan harus dilaksanakan secara cermat dan teliti.

"Mereka yang memang tidak tinggal di Jakarta, harus dicek, diidentifikasi, dan diverifikasi, apakah mereka tidak punya hubungan lagi dengan daerah tempat asalnya," ujar Rio saat dihubungi, Rabu (3/7).

Baca juga:

Ketua DPRD Setujui Penonaktifan 12.851 KTP ASN Jakarta

Meski begitu, ia tak mempersoalkan adanya kebijakan penghapusan NIK. Tetapi ia ingatkan kembali agar program tersebut tak merugikan warga terdampak.

"Kalau memang tidak ada KK (kartu keluarga), atau RT (rukun tetangga) mengakui mereka, oke kita delete. Tapi kalau mereka orang tua atau keluarganya masih di situ, namun tidak punya aset, terus kita delete, ini perlu dicek lagi," ucap Rio. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan