DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Kamis, 11 September 2025 -
Merahputih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil inisiatif dengan menggandeng 15 perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik terkait Peraturan Daerah (Perda) Kekhususan Jakarta.
Kolaborasi ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan 15 Perda yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Khoirudin, setiap kampus akan bertanggung jawab untuk satu Perda.
"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/9).
Baca juga:
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Ia menambahkan bahwa peraturan-peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.
Pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda tersebut. Oleh karena itu, DPRD berencana melakukan pembahasan secara maraton dengan target selesai pada tahun 2026.
"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," kata Khoirudin.
Baca juga:
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Selain melibatkan akademisi, DPRD juga masih menunggu draf dan naskah akademik dari pihak eksekutif untuk segera dibahas.
UU Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat. Kewenangan tersebut mencakup berbagai sektor, seperti pekerjaan umum, perumahan, perhubungan, lingkungan hidup, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Dengan kewenangan ini, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah status ibu kota berpindah.