DPRD DKI Genjot Optimalisasi Bank Sampah dan Infrastruktur Kebersihan Demi Target Zero Waste 2050

Jumat, 16 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memaksimalkan fungsi bank sampah di setiap RW di seluruh Jakarta.

Dorongan ini disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta saat rapat kerja membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta 2026 bersama jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (15/5).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan program Pemprov DKI yang berencana membentuk 870 bank sampah baru dan mengaktifkan kembali 852 bank sampah yang sudah ada di seluruh RW Jakarta.

"Terkait bank sampah, kita memang diminta oleh Pak Gubernur agar seluruh RW yang belum memiliki bank sampah untuk segera memilikinya," ujar Yuke dalam keterangannya, Jumat (16/5).

Baca juga:

Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi

Yuke menambahkan bahwa optimalisasi peran bank sampah di setiap RW dapat mengurangi tekanan pada Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Selain itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah bagi lingkungan serta mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah melalui sistem bank sampah.

Lebih lanjut, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan mendukung target zero waste pada tahun 2050.

"Bank sampah nantinya akan menjadi motor penggerak untuk mengedukasi dan menarik minat masyarakat agar terlibat aktif dalam pengelolaan sampah dari sumbernya," jelasnya.

Baca juga:

DLH DKI Angkut 38 Ton Sampah Usai May Day 2025 di Monas, DPR Hingga GBK

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menambah fasilitas dan infrastruktur kebersihan di tingkat RT dan RW, seperti tempat sampah dan gerobak sampah. Menurutnya, hal ini penting untuk membantu pengelolaan sampah sejak awal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

"Bagaimana lingkungan bisa bersih jika di tingkat RW saja belum tersedia tempat sampah yang memadai?" kata Nabilah.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan