DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda
Kamis, 22 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan telah mengesahkan setidaknya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Kamis (22/8).
Adapun Raperda pertama yang disahkan, yakni Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam Perda itu ditetapkan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen dari awalnya hanya 10 persen, kini diubah menjadi 12,5 persen.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya
Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.

Adanya kenaikan tarif BBNKB tersebut juga diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota dan memberikan dampak positif bagi pembangunan.
Kedua, Raperda yang disahkan Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
"Pemprov DKI Jakarta telah melakukan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan beban kerja, irisan tugas, fungsi, dan jumlah kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional agar dapat menyelesaikan program pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata Sereida.
Melalui Perda yang dimaksud yakni Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan. Pembentukan Dinas baru ini agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal yang dimiliki Jakarta.
Baca Juga: Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Dibahas Setelah Pelantikan
Lalu adapula penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi karena dirasa kurang maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga beban kerjanya dilebur kebeberapa dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).
Adapula Penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sereida berharap kedepannya tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah.
Ketiga, Raperda yang disahkan yakni Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
"Perlu kami sampaikan, esensi adanya izin gangguan adalah untuk melindungi masyarakat sekitar atas dampak berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan bahaya atau kerugian atau gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum," kata Sereida.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda DKI Jakarta Terkait Kasus Raperda Pantai Utara
Dimohon para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya dengan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Terakhir, Raperda yang disahkan yakni Perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.
Dalam perubahan ini ada beberapa hal baru antara lain pengaturan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), dan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.
"Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan sampah bukan lagi momok, sebab pengelolaan sampah yang baik dan benar tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, bahkan sampah juga bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda