DPRD Desak Syarat Penerima KJP Jakarta Nilai Akademik Minimal 70 Dicabut
Senin, 03 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak saat rapat dengan Disdik terkait program KJP Plus dan KJMU di Gedung DPRD Jakarta, Senin (3/2)
Menurut dia, persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70 bisa membuat program tidak tepat sasaran. Jhonny beralasan, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik.
Baca juga:
Seleksi Siswa Uji Coba Sekolah Swasta Jakarta Gratis Disarankan Pakai Data KJP
Jhonny menambahkan nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda. "Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," ujarnya, dikutip Antara.
Anggota Komisi E lainnya Muhamad Subki juga meminta agar nilai tidak menjadi acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU. Menurut dia, pendidikan merupakan hak dari seluruh masyarakat, sehingga dengan adanya persyaratan nilai itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Disdik DKI Akui Tak Semua Pemohon KJP dan KJMU Sebagai Penerima
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Komisi E Justin Adrian. Menurut dia, berdasarkan penelitian kecerdasan lahiriah manusia itu bukan hanya akademik, tapi ada beragam kecerdasan lainnya.
"Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik, padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan," tandas legislator Kebon Sirih itu. (*)