DPRD Desak Syarat Penerima KJP Jakarta Nilai Akademik Minimal 70 Dicabut
Kartu Jakarta Pintar. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak saat rapat dengan Disdik terkait program KJP Plus dan KJMU di Gedung DPRD Jakarta, Senin (3/2)
Menurut dia, persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70 bisa membuat program tidak tepat sasaran. Jhonny beralasan, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik.
Baca juga:
Seleksi Siswa Uji Coba Sekolah Swasta Jakarta Gratis Disarankan Pakai Data KJP
Jhonny menambahkan nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda. "Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," ujarnya, dikutip Antara.
Anggota Komisi E lainnya Muhamad Subki juga meminta agar nilai tidak menjadi acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU. Menurut dia, pendidikan merupakan hak dari seluruh masyarakat, sehingga dengan adanya persyaratan nilai itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Disdik DKI Akui Tak Semua Pemohon KJP dan KJMU Sebagai Penerima
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Komisi E Justin Adrian. Menurut dia, berdasarkan penelitian kecerdasan lahiriah manusia itu bukan hanya akademik, tapi ada beragam kecerdasan lainnya.
"Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik, padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan," tandas legislator Kebon Sirih itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Penyisiran Dilakukan Menyusul Ancaman Bom, Tidak Ada Benda Mencurigakan, Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok Aman
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta