Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPRD Bentuk Pansus Usut Endapan Dana Rp4,4 Triliun di 10 BUMD DKI

Wisnu Cipto - Jumat, 16 November 2018

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) hingga Rp40 miliar yang mengendap di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena alokasinya belum memiliki dasar hukum.

"Bahwa PMD-PMD yang diajukan dalam proposal tersebut itu direalokasikan peruntukannya kepada sektor-sektor lain yang tanpa persetujuan dari DPRD. Jadi akan dibentuk pansus untuk menyelidiki hal tersebut," Kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwicaksana, di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (16/11).

Pembentukan pansus itu buntut dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah merealokasi PMD Rp650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI. Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi.

Logo PT Jakarta Propertindo

"Tetapi itu harus diganti oleh Jakpro karena sudah diputuskan di dalam APBD 2018. Iya, yang penting sejumlah Rp 650 miliar tetapi itu tetap akan diperiksa oleh pansus," imbuh politikus PKS itu.

Menurut Triwicaksana, pansus yang dibentuk pimpinan DPRD DKI juga akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai. Apalagi, dana yang mengendap di dalam BUMD tidak sedikit.

Adapun, dana yang mengendap sebesar Rp4,4 triliun di dalam 10 BUMD DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2,6 triliun masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu. (Asp)

Baca Artikel Asli