MerahPutih.com – Komisi XI DPR RI hingga kini belum memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo.
DPR masih menunggu Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama calon resmi sekaligus penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca juga:
Jamin Moneter Aman, Mensesneg Minta Pengusaha Jangan Panik Bos BI Mundur
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan mekanisme pemilihan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, kepada wartawan, Senin (27/7).
Jadwal Fit and Proper Test Belum Ada
Meski begitu, Dolfie memastikan hingga kini Komisi XI belum menerima penugasan dari Bamus untuk menggelar fit and proper test.
Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Destry Damayanti Jabat Plt Sampai Gubernur BI Definitif Ditunjuk
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan Presiden Prabowo belum menentukan nama calon Gubernur BI yang baru.
Alasan Pemerintah, surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima pemerintah pada Sabtu (25/7) dan disetujui Minggu (26/7) kemarin.
“Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” kata Prasetyo di Kompleks BI, Jakarta.
Baca juga:
Sambil menunggu proses tersebut, jabatan Gubernur BI diisi sementara Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Dewan Gubernur BI telah menetapkan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara atau Plt melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. (Pon)