DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Merahputih.com - Komisi I DPR RI berupaya memodernisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran agar dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi media, terutama penyiaran multiplatform.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi RUU ini harus selaras dengan dinamika industri dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Baca juga:
Legislator Tetap Gelar Rapat di Tengah Aksi Demonstrasi Panas, Revisi UU Penyiaran Jadi Fokus Utama
“Poin-poin revisi penyiaran ini telah berubah beberapa kali dulunya itu kan soal multiplexing," ujar Dave, Rabu (27/8).
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku penyiaran.
"Nah sekarang kan menjadi perdebatan ini bagaimana pengaturan terhadap multi platform yang memiliki akses luas dan sepertinya tanpa batasan penyaringan pentingnya undang undang ini kita untuk kita sesuaikan dengan perkembangan zaman," jelas dia.
Baca juga:
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Dave Laksono menegaskan, pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, sehingga ke depannya dapat membangun dan menjaga industri penyiaran, baik bagi para pelaku maupun lembaga penyiaran itu sendiri.
Dengan demikian, harapannya industri penyiaran dapat terus berkembang dan melayani masyarakat secara optimal.