DPR Sudah Terima Surpres Revisi KUHAP, Puan Pastikan Baru Akan Ditindaklanjuti 16 April
Selasa, 25 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Ketua DPR Puan Maharani, didampingi tiga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Adies Kadir, menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2)..
Dalam kesempatan itu, Puan selaku pemimpin rapat paripurna mengatakan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu Nomor R19/PRES/03/2025, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan, di hadapan para hadiran.
Baca juga:
Pede Punya Aturan Penyadapan Sendiri, KPK Abaikan Revisi KUHAP
Menurut Puan, Surpres akan ditindaklanjuti DPR sesuai mekanisme yang berlaku pada masa sidang selanjutnya yakni pada 16 April 2025. "Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.
Untuk diketahui, KUHAP baru mengalami revisi di masa sidang ini setelah berlaku selama 44 tahun. Komisi III sudah mulai mengundang sejumlah lembaga untuk mendengarkan masukan terkait KUHAP.
KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. KUHAP merupakan regulasi pelengkap bagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026. (Pon)