MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual melalui percakapan bernada seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia menilai, para terduga pelaku harus ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang mampu menimbulkan efek jera.
"Supaya apa? Supaya ada efek jera dan tentu sanksi tegas harus diberikan," kata Lalu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).
Lalu juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memanggil rektor-rektor dari kampus yang tengah menghadapi permasalahan serupa sebelum memasuki masa reses.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga:
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Ia menyayangkan masih terus terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di kampus.
Padahal, menurutnya, regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sudah diatur secara jelas dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS
Oleh karena itu, Lalu berharap setiap kampus dapat bersikap lebih transparan dalam mengungkap kasus kekerasan seksual kepada publik.
Transparansi dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
“Ini agar ke depannya dapat tercipta keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas di kampus,” tutup Lalu. (Knu)