DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Dampak Kebijakan Kemenkes Terkait Mutasi Sejumlah Dokter Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi IX DPR RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membahas isu mutasi sejumlah dokter anak yang diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini dipicu oleh perbedaan pandangan IDAI terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prestyani Aher, menekankan bahwa proses mutasi dokter harus didasarkan pada kompetensi dan sistem merit. Menurutnya, seorang dokter telah menempuh pendidikan kedokteran dan spesialisasi yang panjang, sehingga mutasi tidak boleh dilakukan sembarangan.

"Mutasi ini harus berbasis kompetensi dan menghitung kompetensi, serta patuh pada sistem merit," tegas Netty dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Baca juga:

PB IDI Protes Mutasi dan Pemberhentian Dokter Vertikal oleh Kemenkes, Dinilai Tidak Punya Alasan

Netty menambahkan, pemindahan dokter juga harus mempertimbangkan agar fasilitas kesehatan yang ditinggalkan tidak kekurangan tenaga ahli dan layanan tetap berjalan baik. Sebaliknya, rumah sakit tujuan mutasi juga harus siap dengan infrastruktur dan kasus yang sesuai, termasuk statusnya sebagai rumah sakit pendidikan.

Lebih lanjut, Netty menyoroti temuan IDAI terkait mutasi seorang dokter anak dari RS Kariadi Semarang ke RS Sardjito Yogyakarta. Padahal, RS Sardjito telah memiliki banyak dokter spesialis tumbuh kembang anak, sementara RS Kariadi hanya memiliki satu dokter anak tersebut.

Ia menekankan pentingnya sistem merit, kompetensi, dan pengembangan karir dokter spesialis dan subspesialis, mengingat kebutuhan yang terus meningkat di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Umum PP IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, dalam RDPU tersebut menyatakan bahwa mutasi sejumlah dokter anak berstatus PNS di rumah sakit vertikal Kemenkes tidak sesuai prosedur. Ia menduga mutasi ini menyasar dokter yang kritis terhadap pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI) oleh Kemenkes.

Baca juga:

PB IDI Protes Mutasi dan Pemberhentian Dokter Vertikal oleh Kemenkes, Dinilai Tidak Punya Alasan

"Saya katakan mutasi ini tendensius karena mendapat informasi dari senior yang menyatakan adanya ancaman mutasi bagi yang tidak kooperatif dengan kebijakan kolegium Kemenkes. Polanya sangat jelas, semua pengurus inti IDAI yang berbeda pendapat dimutasi," ungkap Piprim.

Sebagai informasi, hasil Kongres Ilmu Kesehatan Anak (KONIKA) pada 1 Oktober 2024 di Semarang memutuskan untuk mempertahankan kolegium di bawah organisasi profesi IDAI.

Keputusan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang berlaku sejak 26 Juli 2024, yang mengalihkan kendali kolegium kepada Kemenkes. Setelah pernyataan sikap tersebut, tiga pengurus IDAI dimutasi secara sepihak, dan satu dokter diberhentikan dengan alasan masalah kedisiplinan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan