DPR Sorot Asas Cabotage dalam UU Pelayaran
Jumat, 21 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Sejak pemberlakuan Asas Cabotage dalam Undang-Undang Pelayaran selama ini, telah menambah gairah pelayaran nasional. Namun, peran warga dalam peningkatan kepemilikan kapal nasional masih menemui sejumlah kendala.
Antara lain masih kurangnya dukungan terhadap sektor-sektor terkait pelayaran, yang mencakup permodalan, perbankan, dan teknologi.
Selain itu, masih terjadinya praktik pinjam nama (nominee), di mana masih terjadi keberadaan kapal atas nama warga negara Indonesia, tetapi sebenarnya milik asing.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo, mengatakan, diperlukan pengaturan di tingkat UU untuk menghilangkan praktik-praktik manipulasi pengangkutan yang sebenarnya tidak dikuasai oleh perusahaan angkutan dalam negeri, dan merugikan kedaulatan pelayaran nasional.
Baca juga:DPR Ngotot Penyelenggaraan Haji 2024 Mesti Dievaluasi
“Revisi ini intinya untuk membangkitkan sektor pelayaran nasional oleh karena itu klausul-klausul dalam undang-undang pelayaran ini yang terkait dengan asas cabotage. Kalau bisa membangkitkan potensi dan semua aspek yang bisa menjadikan pelayaran nasional itu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Sigit dalam keterangannya, Jumat (21/6).
Sebelumnya Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Ksop Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun beserta pihak terkait lainnya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/6).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam pertemuan tersebut, Sigit mengusulkan agar kebijakan terkait cabotage perlu dikaji ulang guna membangkitkan industri kapal nasional.
“Tadi saya usul karena di dalam undang-undang cabotage masih ada angka-angka perlu kajian, misalnya boleh ada investor asing untuk kepemilikan kapal diminimal 50 ribu Gross Tonnage (GT), saya kira itu perlu dievaluasi lagi, perlu kajian akademik lagi, agar kalau perlu dinaikan lagi tonasenya, kalau perlu 100 ribu ton,” ujar Sigit.
Kemudian politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, menekankan bahwa Asas Cabotage, yang mendorong pertumbuhan pelayaran nasional itu, harus menjamin bahwa kemudahan perizinnan Pelayaran Rakyat (Pelra).
Baca juga:DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
"Pelayaran rakyat ini harus diadvokasi sehingga pelayaran rakyat adalah pelayaran yang safety, yang aman juga, modern dan kemudian jauh dari kecelakaan,” kata Sigit.
Terakhir, Sigit mengusulkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar diberi kewenangan lebih dalam mengawasi terminal khusus (TK) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
"Mengingat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun 2023 sebesar Rp4,964 triliun atau melampaui target sebesar Rp4,400 triliun," pungkasnya. (Pon)