Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal

Ilustrasi - Obat sirop. ANTARA/HO/Sutterstock

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina memberikan apresiasi atas langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang menarik 19 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Dia meminta pemerintah menindak tegas para produsen herbal yang nakal.
?
Menurut Arzeti, tindakan Badan POM ini merupakan langkah nyata dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan lebih masif, mengingat peredaran obat tradisional dan herbal di Indonesia sangat luas serta mudah diakses masyarakat.
?
“Langkah Badan POM menarik produk herbal ilegal ini sangat penting dan patut diapresiasi. Namun, jangan berhenti sampai di sini. Pengawasan harus semakin diperketat dan gencar, baik di pasar fisik maupun platform daring. Kesehatan masyarakat merupakan prioritas yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Arzeti di Jakarta, Rabu (24/9).
?
Arzeti menegaskan pemerintah, melalui Badan POM dan kementerian terkait, harus memberikan sanksi tegas kepada produsen yang terbukti nakal mencampurkan bahan kimia obat dalam produk herbal. Ia menilai, tanpa hukuman yang memberi efek jera, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

Baca juga:

Badan POM Tindak Tegas 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Berbahaya

?
“Produsen yang nakal harus diberi sanksi berat. Jangan sekadar peringatan. Ada hukum yang jelas dan itu harus ditegakkan. Kalau tidak, industri obat tradisional yang seharusnya bisa menjadi kekuatan bangsa akan rusak oleh ulah segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan sesaat,” tegasnya.
?
Lebih lanjut, legislator asal Jawa Timur ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam mengonsumsi produk herbal. Ia meminta publik untuk tidak mudah tergiur iklan atau klaim khasiat instan, tapi selalu memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari Badan POM. “Herbal memang menjadi alternatif sehat yang banyak diminati, apalagi di tengah tren back to nature. Namun, masyarakat jangan asal membeli. Pastikan ada nomor izin Badan POM, baca label dengan cermat, dan jangan terpengaruh oleh promosi berlebihan yang sering kali menyesatkan,” tambahnya.
?
Arzeti menekankan bahwa upaya perlindungan konsumen harus melibatkan kolaborasi berbagai pihak: pemerintah, pelaku industri, media, dan masyarakat itu sendiri. Pemerintah dan Badan POM dituntut untuk memperkuat regulasi sekaligus melakukan sosialisasi yang berkesinambungan agar masyarakat lebih sadar akan risiko produk ilegal.
?
“Komisi IX DPR RI berkomitmen mendukung Badab POM dan kementerian terkait dalam memperkuat regulasi serta memastikan penegakan hukum berjalan optimal. Namun, masyarakat juga harus berperan aktif. Kewaspadaan bersama akan membuat pasar obat tradisional dan herbal kita lebih sehat dan terpercaya,” tutup Arzeti.(Pon)

Baca juga:

Obat Herbal Berstardar di Indonesia Masih Minim


?

#Badan POM #Obat Herbal #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal
Merupakan langkah nyata dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Pembentukan Tim Reformasi Polri harus benar-benar dijalankan dengan keseriusan, bukan sebatas upaya pencitraan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Indonesia
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
DPR mengesahkan APBN 2026 senilai Rp 3.842 triliun, Selasa (23/9). APBN ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Bagikan