Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)
MerahPutih.com - Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan tercatat hingga Agustus 2025 sebesar Rp 233,11 triliun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai mengendapnya dana ratusan triliun menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.
"Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja)," kata Dede Yusuf.
Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Baca juga:
Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T
"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.
Dede mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank.
Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.
"Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategi, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.
Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp 233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp 219,8 triliun.
Fenomena dana pemda mengendap di bank kerap berulang tiap tahun. Pada 2024, posisi simpanan pemda per Juli tercatat Rp 202,35 triliun, naik dari Rp 190,5 triliun di bulan sebelumnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia