Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)
MerahPutih.com - Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan tercatat hingga Agustus 2025 sebesar Rp 233,11 triliun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai mengendapnya dana ratusan triliun menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.
"Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja)," kata Dede Yusuf.
Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Baca juga:
Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T
"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.
Dede mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank.
Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.
"Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategi, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.
Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp 233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp 219,8 triliun.
Fenomena dana pemda mengendap di bank kerap berulang tiap tahun. Pada 2024, posisi simpanan pemda per Juli tercatat Rp 202,35 triliun, naik dari Rp 190,5 triliun di bulan sebelumnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun

Defisit Anggaran Bakal Capai Rp 698 Triliun di 2026, Menkeu Pede Tarik Utang Berkurang

Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Penempatan Duit Negara Rp 200 Triliun Bikin Bunga Deposito Turun, Tanda Program Berhasil?

Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS
