DPR Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

Kamis, 13 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi III DPR angkat bicara merespons sikap Komnas HAM yang tak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

"Saya melihat bukan persoalan setuju nggak setuju Komnas HAM, tapi seolah Komnas HAM membabi buta ketika merespons kasus hukuman mati," kata anggota Komisi III Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/1).

Baca Juga

Mahasiswa dan Dosen di Unesa Diduga Alami Pelecehan Seksual

Habiburokhman mengatakan secara umum dirinya memiliki sikap yang sama dengan Komnas HAM terkait penjatuhan hukuman mati. Namun, untuk Herry Wirawan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai layak dijatuhi hukuman mati.

"Tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak, ya, saya setuju orangnya ditembak kepalanya. Seperti itu memang harus hukuman mati," tegas dia.

Habiburokhman mengungkapkan, sikapnya terkait hukuman mati terhadap Herry Wirawan dilandasi oleh kepentingan korban dan pihak keluarga.

"Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak, perasaan keluarga. Mendengar pernyataan Komnas HAM ini kayak nggak ada empatinya Komnas HAM," lanjutnya.

Baca Juga

Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1). (Pon)

Baca Juga

RUU TPKS, Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan