Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu sidang setelah seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan.

Regulasi tersebut menjadi pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, sekaligus memenuhi mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan beleid yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal tersebut merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Larangan Menahan Ijazah Pekerja

Salah satu aturan yang disepakati adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Dana Pesangon dan Penguatan JKP

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur kepastian dana cadangan pesangon serta penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketentuan tersebut ditujukan bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hak Pekerja Perempuan Diperkuat

Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut menjadi salah satu substansi yang diatur.

Regulasi baru memberikan kepastian perlindungan terhadap hak cuti melahirkan dan keguguran, dengan jaminan tetap mendapatkan upah penuh.

Aturan Peserta Magang

Ketentuan mengenai pemagangan juga diperkuat melalui sejumlah aturan.

Di antaranya pembatasan waktu magang, kewajiban pemberian uang saku, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kepesertaan dalam jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta magang juga memiliki hak untuk memperoleh sertifikat pemagangan.

Baca juga:

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Perlindungan bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian mengenai aksesibilitas dan akomodasi perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan kerja.

Ketentuan ini menjadi bagian dari substansi pelindungan pekerja yang disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah.

Sanksi Pelanggaran Diperkuat

Selain mengatur hak pekerja, regulasi baru tersebut juga memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang independen.

Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana yang lebih berat. (Knu)

Baca Artikel Asli