DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia

Kamis, 02 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi menjadi UU.

Pengesahan RUU itu diambil dalam rapat paripurna Ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca juga:

Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Baca juga:

Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia

Sebelum pengesahan, Dasco mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan