Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal

Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Hal itu disampaikan Dasco usai bertemu massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal

Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Dasco mengatakan, jadwal pengesahan tersebut akan menjadi salah satu pegangan bagi massa AMPB yang sebelumnya mendesak DPR segera merampungkan RUU Perampasan Aset.

Itu akan diketok di Paripurna pada 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian.

ujar Dasco

Ia bahkan menyatakan, kesiapan dirinya dan jajaran pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai target dan tidak memenuhi tuntutan yang disampaikan masyarakat.

"Kalau memang tidak ada masalah, kalau memang tidak memenuhi tuntutan teman-teman, kalau memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri," kata Dasco.

Pada pertemuan tersebut, massa AMPB juga menyampaikan sejumlah masukan terkait pemberantasan tindak pidana, termasuk usulan mengenai hukuman mati untuk pelaku narkotika.

Baca juga:

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu

Masukan AMPB Segera Diteruskan ke Komisi III DPR

Dasco menyebutkan, masukan tersebut akan diteruskan menjadi bahan pembahasan Komisi III DPR yang tengah menyusun RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, proses pembahasan RUU tersebut masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui agenda rapat dengar pendapat umum.

"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik," ujarnya.

Baca juga:

Paripurna Tetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR

Dasco mengatakan, waktu untuk menerima masukan lanjutan akan dikoordinasikan dengan fraksi-fraksi di DPR.

"Nah, itu bisa nanti diagendakan. Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset," tuturnya. (Pon)

Baca Artikel Asli