Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR RI Tegaskan UU Perlindungan Konsumen Cukup Fleksibel Hadapi Tantangan Transaksi Lintas Negara

Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026

Merahputih.com - DPR RI menegaskan bahwa perumusan definisi perlindungan konsumen dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/1999 telah dirancang secara tepat, komprehensif, dan fleksibel.

Norma hukum tersebut sengaja dibuat tanpa membatasi bentuk perlindungan pada jenis transaksi tertentu guna memberikan ruang adaptasi terhadap kebutuhan hukum di era transaksi digital dan perdagangan lintas negara.

Baca juga:

Kasus Daycare Meledak, DPR RI Pastikan Revisi UU Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Fleksibilitas Norma di Era Digital

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa penggunaan frasa “segala upaya” dan “menjamin adanya kepastian hukum” menunjukkan sifat terbuka dari regulasi ini. Menurutnya, pembentuk undang-undang telah memprediksi arus globalisasi dan kemajuan teknologi sejak awal perumusan aturan tersebut.

“Bahwa dalam rangka pembentukan UU 8/1999, pembentuk undang-undang telah menjadikan globalisasi aktivitas perekonomian dan kemajuan teknologi sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perumusan norma,” ujar Martin, Selasa (12/5).

Kesadaran tersebut mencerminkan antisipasi terhadap perubahan pola hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi dalam praktik ekonomi modern. Oleh karena itu, aturan dalam UU 8/1999 memiliki daya jangkau luas untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam lingkup ekonomi digital.

Penguatan Sistem Ketahanan Kesehatan

Selain aspek ekonomi, DPR RI juga menyoroti kaitan perlindungan masyarakat dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Regulasi ini mengarahkan penguatan fungsi regulator pada pemerintah untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh. Fokus utama terletak pada pencegahan penyakit melalui promosi pola makan sehat dan pengawasan ketat terhadap bahan makanan berbahaya.

Baca juga:

Begini Aturan Distribusi dan Harga Beras SPHP Maksimal Pada Konsumen

“Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga agar bahan makanan dan minuman memenuhi standar mutu gizi sebagai bagian dari upaya pengamanan makanan dan minuman,” tegas Martin.

Tanggung jawab tersebut tertuang dalam Pasal 148 UU 17/2023, yang memandatkan pemerintah untuk menjamin standar keamanan konsumsi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya negara dalam melindungi warga negara dari hulu hingga hilir, baik dari sisi transaksi hukum maupun kualitas konsumsi fisik.

Baca Artikel Asli