DPR RI Tegaskan UU Perlindungan Konsumen Cukup Fleksibel Hadapi Tantangan Transaksi Lintas Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
DPR RI Tegaskan UU Perlindungan Konsumen Cukup Fleksibel Hadapi Tantangan Transaksi Lintas Negara

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI menegaskan bahwa perumusan definisi perlindungan konsumen dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/1999 telah dirancang secara tepat, komprehensif, dan fleksibel.

Norma hukum tersebut sengaja dibuat tanpa membatasi bentuk perlindungan pada jenis transaksi tertentu guna memberikan ruang adaptasi terhadap kebutuhan hukum di era transaksi digital dan perdagangan lintas negara.

Baca juga:

Kasus Daycare Meledak, DPR RI Pastikan Revisi UU Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Fleksibilitas Norma di Era Digital

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa penggunaan frasa “segala upaya” dan “menjamin adanya kepastian hukum” menunjukkan sifat terbuka dari regulasi ini. Menurutnya, pembentuk undang-undang telah memprediksi arus globalisasi dan kemajuan teknologi sejak awal perumusan aturan tersebut.

“Bahwa dalam rangka pembentukan UU 8/1999, pembentuk undang-undang telah menjadikan globalisasi aktivitas perekonomian dan kemajuan teknologi sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perumusan norma,” ujar Martin, Selasa (12/5).

Kesadaran tersebut mencerminkan antisipasi terhadap perubahan pola hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi dalam praktik ekonomi modern. Oleh karena itu, aturan dalam UU 8/1999 memiliki daya jangkau luas untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam lingkup ekonomi digital.

Penguatan Sistem Ketahanan Kesehatan

Selain aspek ekonomi, DPR RI juga menyoroti kaitan perlindungan masyarakat dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Regulasi ini mengarahkan penguatan fungsi regulator pada pemerintah untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh. Fokus utama terletak pada pencegahan penyakit melalui promosi pola makan sehat dan pengawasan ketat terhadap bahan makanan berbahaya.

Baca juga:

Begini Aturan Distribusi dan Harga Beras SPHP Maksimal Pada Konsumen

“Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga agar bahan makanan dan minuman memenuhi standar mutu gizi sebagai bagian dari upaya pengamanan makanan dan minuman,” tegas Martin.

Tanggung jawab tersebut tertuang dalam Pasal 148 UU 17/2023, yang memandatkan pemerintah untuk menjamin standar keamanan konsumsi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya negara dalam melindungi warga negara dari hulu hingga hilir, baik dari sisi transaksi hukum maupun kualitas konsumsi fisik.

#Badan Perlindungan Konsumen Nasional #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Bagikan