DPR RI Tegaskan UU Perlindungan Konsumen Cukup Fleksibel Hadapi Tantangan Transaksi Lintas Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
DPR RI Tegaskan UU Perlindungan Konsumen Cukup Fleksibel Hadapi Tantangan Transaksi Lintas Negara

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI menegaskan bahwa perumusan definisi perlindungan konsumen dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/1999 telah dirancang secara tepat, komprehensif, dan fleksibel.

Norma hukum tersebut sengaja dibuat tanpa membatasi bentuk perlindungan pada jenis transaksi tertentu guna memberikan ruang adaptasi terhadap kebutuhan hukum di era transaksi digital dan perdagangan lintas negara.

Baca juga:

Kasus Daycare Meledak, DPR RI Pastikan Revisi UU Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Fleksibilitas Norma di Era Digital

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa penggunaan frasa “segala upaya” dan “menjamin adanya kepastian hukum” menunjukkan sifat terbuka dari regulasi ini. Menurutnya, pembentuk undang-undang telah memprediksi arus globalisasi dan kemajuan teknologi sejak awal perumusan aturan tersebut.

“Bahwa dalam rangka pembentukan UU 8/1999, pembentuk undang-undang telah menjadikan globalisasi aktivitas perekonomian dan kemajuan teknologi sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perumusan norma,” ujar Martin, Selasa (12/5).

Kesadaran tersebut mencerminkan antisipasi terhadap perubahan pola hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi dalam praktik ekonomi modern. Oleh karena itu, aturan dalam UU 8/1999 memiliki daya jangkau luas untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam lingkup ekonomi digital.

Penguatan Sistem Ketahanan Kesehatan

Selain aspek ekonomi, DPR RI juga menyoroti kaitan perlindungan masyarakat dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Regulasi ini mengarahkan penguatan fungsi regulator pada pemerintah untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh. Fokus utama terletak pada pencegahan penyakit melalui promosi pola makan sehat dan pengawasan ketat terhadap bahan makanan berbahaya.

Baca juga:

Begini Aturan Distribusi dan Harga Beras SPHP Maksimal Pada Konsumen

“Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga agar bahan makanan dan minuman memenuhi standar mutu gizi sebagai bagian dari upaya pengamanan makanan dan minuman,” tegas Martin.

Tanggung jawab tersebut tertuang dalam Pasal 148 UU 17/2023, yang memandatkan pemerintah untuk menjamin standar keamanan konsumsi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya negara dalam melindungi warga negara dari hulu hingga hilir, baik dari sisi transaksi hukum maupun kualitas konsumsi fisik.

#Badan Perlindungan Konsumen Nasional #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan