DPR: Petugas KPPS Perlu Proteksi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 24 Januari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rentan mengalami masalah kesehatan saat bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum.

Saat Pemilu 2019 lalu, tercatat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas jatuh sakit saat bertugas.

Banyaknya petugas yang bertumbangan pada Pemilu 2019 lalu diharapkan tidak terulang di Pemilu 14 Februari 2024.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan kepada Pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS harus ada proteksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:

DPRD DKI Minta Dinkes Beri Suplemen ke Petugas KPPS

Berbagai langkah antisipasi harus dilakukan sejak awal dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi segenap petugas KPPS Pemilu 2024.

“Kita harus belajar dari kasus 2019, begitu banyak panitia teman-teman KPPS yang gugur karena tidak tertolong karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya,” ujar Kurniasih kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/1).

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan, meski Pemilu 2024 telah dibantu dengan sistem digital (Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara), ia tetap mewanti-wanti untuk mengantisipasi terjadinya KPPS yang mengalami sakit berkepanjangan ataupun sakit oleh karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya.

“Kami tentu tidak berharap dan tidak berdoa ada korban jiwa gitu, ya, tetapi harus diantisipasi,” jelas dia.

Menurut Kurniasih, satu-satunya perlindungan yang paling pas adalah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua petugas sampai di level TPS.

“Dan skrining kesehatan yang dilakukan itu menjadi starting awal untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan terhadap semua panitia sampai ke level KPPS ataupun di level TPS,” tandasnya.

Baca juga:

KPU Solo Buka Lowongan 12.411 anggota KPPS

Namun, Kurniasih menyebut, belum ada lembaga yang berhak menanggung anggaran dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan, kan, harus ada pembayaran, kan, kepesertaannya ya, yang paling tepat ada di mana? Ada di Kemendagri ataukah ada di KPU? Atau ada di mana? Nah, ini harusnya sudah selesai,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menyayangkan Pemerintah saat ini seolah tidak belajar dari kasus 2019.

“Harusnya kita belajar dari 2019 begitu banyak korban bahkan sampai korban jiwa yang harusnya tidak terulang lagi. Mudah-mudahan teman-teman di lapangan, panitia penyelenggara yang di-grassroot ini benar-benar bisa dijaga kesehatannya,” harap Kurniasih. (knu)

Baca juga:

KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan