DPR: Penangkapan Robertus Robet Melampaui Batas
Kamis, 07 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Anggota DPR RI, Khatibul Umam Wiranu menyesalkan tindakan Polri yang menetapkan status tersangka terhadap aktivis sekaligus Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.
Polri resmi menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran diduga menghina TNI. Robet diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (28/2) lalu.
Khatibul yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Bahasa dan Seni (IKA FBS) UNJ ini menilai tindakan Polri telah melampaui batas dan menciderai iklim demokrasi di Indonesia.
"Atas nama demokrasi dan kebebasan berekspresi, kami meminta Polri untuk melepas dan menghentikan proses penyidikan terhadap Robertus," ujar Khatibul dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Menurut Khatibul, Polisi seharusnya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robet. Sebab, Robert hanya mereview nyanyain yang saat reformasi 1998 sangat populer sebagai bagian dari kritik terhadap institusi ABRI saat itu.
"Semua aktivis pergerakan hafal nyanyian itu, apa semua aktivis mau ditangkap?" tegas dia.
Politisi Partai Demokrat ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian atas tindakan Polri yang kerap reaktif dan menimbulkan kegaduhan, terlebih menjelang Pemilu 2019.
"Situasi ini justru membuat ketidaknyamanan dalam berwarganegara di antara kita," pungkasnya.
Nyanyian yang dipermasalahkan adalah penggalan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.
Liriknya begini: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia / tidak berguna / bubarkan saja / diganti Menwa (Resimen Mahasiswa) / kalau perlu diganti Pramuka.
Sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dulu bilang: “untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan.” (Pon)