DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Kamis, 15 Januari 2026 -
Merahputih.com - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Langkah ini menjadi strategi baru untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa regulasi ini menyasar pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Fokus penegakan hukum kini bergeser dari sekadar hukuman fisik menuju pemulihan aset negara.
Baca juga:
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
"Kami ingin agar penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," ujar Sari saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Rapat yang berlangsung terbuka untuk umum ini mengundang Badan Keahlian DPR RI guna mendengarkan laporan penyusunan naskah akademik.
Sari memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang ini akan melibatkan partisipasi publik secara maksimal agar transparan dan akuntabel.
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.
Baca juga:
"Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai agenda utama komisi bidang hukum tersebut.