DPR Minta Revisi Permenaker Agar THR Ojol Bukan Sebatas Imbauan

Sabtu, 06 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta merevisi Permenaker nomor 6 tahun 2016 untuk menjadikan tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) permanen tak sekadar imbauan semata.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi mengungkapkan, dalam kesimpulan rapat Komisi XI dengan Kemnaker salah satu poinnya driver ojol mendapatkan THR.

"Kami mengimbau, Kemnaker mengubah Permenaker nomor 6 tahun 2016 itu untuk dijadikan permanen ke depan bukan hanya THR pada tahun ini saja,” kata Nurhayati dalam keterangannya, dikutip Sabtu,(6/4).

Baca juga:

Kemenaker Sebut Pemberian THR Bagi Pengemudi Ojol Hanya Berupa Imbauan

Politikus PPP ini mengamini pada tahun 2024 ini Kemnaker masih hanya sebatas mengeluarkan imbauan. Pasalnya, untuk mengubah Permenaker terkait THR bagi driver ojol membutuhkan waktu.

“Sementara di tahun-tahun berikutnya setelah adanya perubahan permaneker ini driever ojol-ojol itu akan mendapatkan THR yang telah diatur Permenaker,” ujarnya.

Menurut Nurhayati realisasi THR bagi para driver ojol tersebut merupakan kesepakatan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kemnaker.

“Ini merupakan kesepakatan di dalam kesimpulan Komisi IX dengan Kemnaker, THR terhadap ojol melalui Permaneker yang akan direvisi ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya aplikator menyatakan tidak akan memberikan THR untuk pengemudi ojol. Sebagai kompensasi, mereka hanya menawarkan pemberian insentif kepada para ojol selaku mitra kerja.

Merespons hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan insentif tersebut tidak manusiawi. Sebab, ojol dan kurir dipaksa tetap bekerja selama Lebaran. (Pon)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] Gojek Beri THR Lebaran untuk Driver

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan