Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen

Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung membentuk tim independen untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

Permintaan itu disampaikan Habiburokhman setelah kasus Febrie yang sebelumnya ditangani kepolisian, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA.

kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7)

Ia menyebutkan, tim independen sangat diperlukan agar proses penyidikan di kejaksaan tidak diintervensi oleh orang-orang yang masih berafiliasi dengan Febrie Ardiansyah.

Kemudian, panitia kerja (panja) khusus untuk kasus korupsi Febrie yang baru saja dibentuk Komisi III DPR juga akan terlibat dalam mengawasi kerja tim independen bentukan kejaksaan.

Baca juga:

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Habiburokhman Pastikan Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Ardiansyah

Habiburokhman memastikan, panja bentukan Komisi III DPR akan bekerja secara independen dan transparan dalam mengawasi proses hukum yang dijalankan tim independen kejaksaan.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel

Anang menegaskan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Melalui konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Mundur, Jamwas Rudi Margono Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt Jampidsus

Polda Metro Jaya Sita Emas hingga Valas di Rumah Sentul

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Berdasarkan penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kg emas batangan, uang tunai Rp 100 juta, serta valuta asing yang terdiri dari 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

Baca Artikel Asli