MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan tidak memunculkan anggapan bahwa pemerintah harus memilih salah satu program.
Menurutnya, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Kurniasih mengatakan putusan MK harus dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran, bukan mempertentangkan kepentingan sektor pendidikan dengan program pemenuhan gizi peserta didik.
Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,
kata Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurutnya, pemerintah perlu segera menyiapkan skema pembiayaan yang tepat agar pelaksanaan putusan MK tidak berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
Baca juga:
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Politikus PKS itu menegaskan pihaknya menghormati putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Namun, ia menilai substansi terpenting dari putusan tersebut adalah memastikan kedua sektor tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
Ia menambahkan, Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga.
Di sisi lain, DPR juga akan memastikan pemerintah memiliki skema pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Roadmap Implementasi
Selain itu, Kurniasih mendorong pemerintah menyusun peta jalan implementasi putusan MK agar transisi menuju skema pendanaan baru dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,
ujarnya.
Baca juga:
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Kurniasih berharap implementasi putusan MK mampu memperkuat kualitas pendidikan sekaligus menjaga keberlanjutan pemenuhan gizi anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045. (Knu)