DPR Janji Kawal Omnibus Law Agar Tak Rugikan Tenaga Kerja

Senin, 20 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan akan membentuk tim kecil dari komisi terkait untuk mengawal pembahasan omnibus law.

Hal ini diungkapkannya saat menerima Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan perwakilan serikat buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)

Baca Juga

Pemerintah Keliru Terapkan Kebijakan Investasi dengan Abaikan Kesehjateraan Pekerja

"Tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa-apa yang jadi hambatan di UU Cilaka ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan Presiden," kata Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Para buruh berdemonstrasi di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Para buruh berdemonstrasi di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan akan memfasilitasi aspirasi para buruh dalam pembahasan tersebut.

"Hal yang kemudian menjadi ganjalan kawan-kawan dan juga merugikan kaum buruh ini yang kami akan bantu fasilitasi, supaya UU Cipta Lapangan Kerja ini adalah kepunyaan buruh, kepunyaan pengusaha, kepunyaan semua gitu kan," jelas Dasco.

Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena yang juga hadir dalam audiensi para buruh mengatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan para buruh dalam pembahasan omnibus law tersebut.

"Jadi kami koordinasi dengan Pak Dasco, Komisi IX, lintas komisi, kita akan fokus soal ini. 100 hari itu soal waktu, bisa lebih cepat, bisa lebih lama, kita lihat. Yang penting ada dialog," ujar Melki.

Baca Juga

Daftar Ketakutan Kaum Buruh Jika Omnibus Law Diberlakukan

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan pihaknya tidak anti-investasi. Namun, menurutnya, soal investasi yang tertuang dalam omnibus law itu justru menghilangkan perlindungan terhadap kaum buruh.

"Tapi investasi yang diminta oleh Presiden, yang dituangkan dalam omnibus law, itu justru men-downgrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh. Bahkan yang sudah ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 itu diturunkan," ungkap Said.

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: MP/Kanu
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: MP/Kanu

Said meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru menyelesaikan omnibus law.

"Tidak terburu-buru dan harus didiskusikan bersama. Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan aksi yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satupun, boleh diperiksa," jelas Said.

Said juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Baca Juga

Omnibus Law Dianggap Bikin Gaduh Pekerja

"Dan langkah politik ya kita minta pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Silakan pasal yang lain yang mempermudah investasi, misalnya kayak perizinan dan kemudahan berusaha, kita nggak ada masalah," pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan