DPR Ingatkan Tapera Jangan Sampai Dikorupsi Seperti Asabri atau Taspen

Jumat, 31 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi, khusunya jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan peserta.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu. Menurut dia, pengajian ulang ini diperlukan agar Tapera tak berujung pada penyalahgunaan uang yang sudah dipotong dari penghasilan pegawai.

“Jangan sampai kasus yang terjadi sebelumnya kembali terulang seperti kasus Jiwasraya, Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (31/5).

Herman juga mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera kedepannya juga sebaiknya berafiliasi dengan Bank milik BUMN demi jaminan keamanan simpanan anggota.

Baca juga:

Legislator PKS Bandingkan Iuran Tapera Tidak Hangus Seperti BPJS

“Pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik,” tandas politikus Demokrat itu.

Sekedar informasi, dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta yang ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Rinciannya, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri total iuran ditanggung sendiri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan