DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR, Manfaatkan Insentif Lebaran 2025!
Kamis, 20 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama
Merahputih.com - Perusahaan-perusahaan didesak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan berbagai insentif Lebaran 2025.
"Insentif dari pemerintah, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Presiden Prabowo telah mengumumkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama musim mudik Lebaran 2025, seperti diskon tarif tol dan penurunan harga tiket pesawat.
Bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol dan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.
Cucun menyambut baik kebijakan insentif ini, yang diharapkan dapat memperlancar, mengamankan, dan memberikan kenyamanan bagi perjalanan mudik masyarakat.
"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis dari Presiden Prabowo sangat tepat dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan ini," kata Cucun.
Baca juga:
Baru 2 Persen Pemerintah Daerah Salurkan THR Bagi ASN, Pemerintah Pusat Capai 94,73 Persen
Di sisi lain, Cucun mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera menyelesaikan pembayaran THR kepada pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah.
"Sesuai peraturan, THR harus dibayarkan penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Cucun menekankan bahwa THR adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. "THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan penuh," ulangnya.
Kewajiban perusahaan dalam memberikan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Selain itu, Menaker juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.
Baca juga:
"Pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk mendapatkan THR. Mereka telah memberikan kontribusi besar," kata Cucun.
Cucun meminta masyarakat yang tidak menerima THR sesuai haknya untuk melaporkan ke posko pengaduan Kemnaker. "Kemnaker menyediakan posko pengaduan THR, dan DPR akan ikut mengawal," ujarnya.
Cucun juga menyoroti pentingnya persiapan mudik Lebaran dan meminta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kelancaran mudik.
"Infrastruktur transportasi, SDM, dan kebutuhan di tempat keberangkatan/kedatangan pemudik harus disiapkan dengan baik," katanya.
"Kolaborasi antarinstansi dan pemerintah daerah juga sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik," tambahnya.
Bagikan
Berita Terkait
Indonesiaku
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Minggu, 28 Desember 2025
Indonesiaku
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Minggu, 28 Desember 2025
Indonesiaku
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Minggu, 28 Desember 2025
Indonesiaku
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Rabu, 24 Desember 2025
Indonesiaku
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Rabu, 24 Desember 2025
Indonesiaku
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Selasa, 23 Desember 2025
Indonesiaku
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selasa, 23 Desember 2025
Indonesiaku
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Senin, 22 Desember 2025
Indonesiaku
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sabtu, 20 Desember 2025
Pilihan Editor
Lifestyle
Lirik Lagu Republik Fufufafa Ditulis Bimbim, Slank Kritik Sakau Akan Kekuasaan
Senin, 29 Desember 2025
Olahraga
Drama 'Rival Abadi' Segera Berakhir, Cristiano Ronaldo Mau Main Bareng Lionel Messi di Inter Miami
Senin, 29 Desember 2025
Indonesia
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Minggu, 28 Desember 2025
Fun
Rilis Sebentar Lagi, Spesifikasi OPPO Reno 15, Reno 15 Pro, dan Reno 15 Pro Mini Terungkap
Minggu, 28 Desember 2025
Foto Essay
Menikmati Keindahan Senja di Pantai Pattaya, Wajah Lain Wisata Alam Thailand
Sabtu, 27 Desember 2025
Berita Foto
Persiapan Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
Sabtu, 27 Desember 2025
Indonesia
Lagu Legendaris Feliz Navidad Yang Dirilis 1970 Selalu Menemani Saat Perayaan Natal
Sabtu, 27 Desember 2025
ShowBiz
JKT48 Perkenalkan Lagu Baru 'Romantic Snow' di Perayaan Ulang Tahun ke-14, Simak Lirik Lengkapnya
Sabtu, 27 Desember 2025
Indonesia
Harga Emas Antam Tembus Rp 2,5 Juta per Gram, Cek Rincian Harga Terbarunya
Jumat, 26 Desember 2025