DPR Ingatkan Peran Historis Pramuka

Selasa, 02 April 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak mewajibkan pendidikan Pramuka di sekolah menuai kontroversi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai salah satu alternatif bagi pelajar untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan pancasila.

“Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” ungkap Huda kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4).

Secara tegas, Politisi PKB itu menerangkan bahwa adanya klausul kegiatan ekskul Pramuka bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi.

Baca juga:

Pimpinan MPR Kecewa Menteri Nadiem Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib

Oleh karena itu, penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.

“Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi," ujar Huda.

Tidak hanya itu saja, ekstrakurikuler Pramuka merupakan salah satu kegiatan yang bisa menghalau aktivitas negatif.

Baca juga:

Menteri Nadiem Hapus Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah

“Khususnya paparan media sosial yang membuat para pelajar tidak aktif untuk melakukan kegiatan fisik,” jelas Huda.

Sebelumnya, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib seperti diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Namun berdasarkan aturan Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib. (knu)

Baca juga:

Akbar Faisal Sindir Menteri Nadiem Anak Kota Tidak Paham Pramuka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan