Akbar Faisal Sindir Menteri Nadiem Anak Kota Tidak Paham Pramuka


Arsip - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Sejumlah tokoh melancarkan kekecewaanya terhadap keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem yang menghapus kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Bahkan, eks politikus NasDem, Akbar Faizal mengkritik keras keputusan Menteri Nadiem yang menghapus pramuka dari ekskul wajib sekolah. Menurutnya, langkah tersebut merusak karakter bangsa.
"Sy protes keras. Menteri online ini merusak karakter bangsa. @jokowi," tulis Akbar, sambil menyeret-nyerat nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam komentarnya di akun X @akbarfaizal68, yang dikutip Senin (1/4).
Baca juga:
Pimpinan MPR Kecewa Menteri Nadiem Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib
Menurut dia, Nadiem menutup kinerjanya sebagai Mendikbudristek di pemerintahan Jokowi dengan merusakan pembentukan karakter pelajar di sekolah lewat keputusannnya mencabut pramuka sebagai ekskul wajib. "Menteri Nadiem Makarim ‘sempurnakan’ kinerja buruknya dgn merusak tools pembentukan karakter siswa," kritik dia.
Akbar menegaskan kegiatan pramuka ini sangat baik untuk pembentukan karakter siswa/siswi yang kuat di sekolah. "Padahal PRAMUKA bentuk jiwa siswa jd tangguh. Nadiem anak kota yg kaya. Gak paham yg gini2an. Jiwanya adl cuan," sindir mantan anggota DPR itu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem resmi menghapus kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah merujuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga:
Menteri Nadiem Hapus Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah
Kini, pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Aturan baru itu diterbitkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan resmi diberlakukan pada 26 Maret 2024.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Api Kita Sudah Menyala', Hymne Wajib saat Perkemahan Pramuka

Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 Digelar 9-14 September, Serukan Deklarasi Kemerdekaan Palestina

Lirik 'Hyme Pramuka', Lagu Wajib untuk Rayakan Hari Pramuka setiap 14 Agustus

Manfaatkan Momen Kemah Persami, Guru Bejat Cabuli 7 Siswi SMPN Banjarmasin

Top, Internasional Akui Gerakan Pramuka Indonesia Menjadi Inspirasi Seluruh Dunia

Bakti Sosial Menyambut HUT Pramuka ke-63 di Jakarta

Kwarnas Nilai Pramuka Masih Relevan Diberikan di Sekolah

Buwas Nilai Penghapusan Pramuka sebagai Ekskul Wajib Bisa Hilangkan Identitas Bangsa

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Kwarnas Pramuka

Gerindra Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib di Sekolah
