Kwarnas Nilai Pramuka Masih Relevan Diberikan di Sekolah

Pramuka Kontingen Indonesia berfoto bersama peserta kontingen negara lain saat mengikuti jambore dunia di Korea Selatan. (ANTARA/HO-Pramuka Indonesia)
Merahputih.com - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menilai keberadaan Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air.
Sehingga, kegiatan pramuka harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah karena pelajar kini menghadapi banyak praktik perundungan, kasus narkoba, pornografi, hingga tawuran.
Baca juga:
Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus dalam kegiatan negatif.
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Pramuka Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war, yaitu suatu situasi ketika aktor-aktor tertentu berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung tetapi pemimpin bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan," ujar Bachtiar dikutip Antara, Jumat (26/4).
Baca juga:
Mantan Panglima Kodam Wirabuana itu meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal, bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata serta jelas.
34 kwartir Pramuka daerah dari seluruh Indonesia sendiri bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dalam momentum rapat kerja nasional yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok
Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.
Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Ketiga, pemimpin kwartir nasional bersama ketua kwartir daerah se-Indonesia mengusulkan kepada Menteri Nadiem Anwar Makarim agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045," pungkas Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Api Kita Sudah Menyala', Hymne Wajib saat Perkemahan Pramuka

Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 Digelar 9-14 September, Serukan Deklarasi Kemerdekaan Palestina

Lirik 'Hyme Pramuka', Lagu Wajib untuk Rayakan Hari Pramuka setiap 14 Agustus

Manfaatkan Momen Kemah Persami, Guru Bejat Cabuli 7 Siswi SMPN Banjarmasin

Top, Internasional Akui Gerakan Pramuka Indonesia Menjadi Inspirasi Seluruh Dunia

Bakti Sosial Menyambut HUT Pramuka ke-63 di Jakarta

Kwarnas Nilai Pramuka Masih Relevan Diberikan di Sekolah

Buwas Nilai Penghapusan Pramuka sebagai Ekskul Wajib Bisa Hilangkan Identitas Bangsa

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Kwarnas Pramuka

Gerindra Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib di Sekolah
