MerahPutih.com - Menteri Keuangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Kembali diganti dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara, pada 14 September 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, keputusan menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Prgantian menteri merupakan konsekuensi dari kewenangan Presiden untuk menyesuaikan jajaran kabinet dengan kebutuhan pemerintahan.
Penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Pergantian Menteri Keuangan juga merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan kabinet,
ujar Dolfie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).
Baca juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Suahasil Nazara Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Politikus PDIP tersebut tidak mempersoalkan keputusan Prabowo menunjuk Suahasil sebagai bendahara negara. Presiden tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan figur yang dipercaya menduduki posisi strategis tersebut.
Bagi Dolfie, persoalan utama setelah pergantian Menkeu bukan lagi mengenai siapa yang dipilih Presiden, melainkan kemampuan menteri baru menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan negara.
Presiden pasti memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menentukan figur Menteri Keuangan yang dinilai paling tepat untuk menjalankan visi, misi, dan penugasan Presiden pada setiap tahapan pemerintahan,
katanya.
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Suahasil bukan nama baru dalam pengelolaan kebijakan fiskal. Sebelum dipercaya menjadi Menteri Keuangan, ia telah lama berkiprah di lingkungan Kementerian Keuangan maupun dunia akademik.