MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak bisa sepenuhnya lepas tangan terkait revisi UU KPK tahun 2019.
Menurutnya, tanggung jawab konstitusional tetap melekat pada Jokowi sebagai kepala negara saat kebijakan tersebut disahkan bersama DPR.
“Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai. Nah kalau sebagai Pak Jokowi pribadi ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, ya saya kira masih ada tanggung jawab,” kata Aria di Jakarta, Jumat (20/2).
Baca juga:
UU Hasil Kerja Bersama
Aria menekankan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap undang-undang merupakan hasil kerja bersama antara DPR dan pemerintah. Karena itu, tidak tepat jika tanggung jawab atas revisi UU KPK dialihkan sepenuhnya ke DPR.
“Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden tetap ada tanggung jawab,” tandas politikus parrtai Banteng itu.
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan murni inisiatif DPR dan dirinya saat menjadi Presiden tidak pernah menandatangani beleid tersebut.
Baca juga:
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Pernyataan itu muncul setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengembalikan marwah KPK melalui undang-undang lama.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi saat menanggapi usulan itu, usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2). (Pon)