Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Desak Larangan Mudik Disertai Penegakan Hukum

Zulfikar Sy - Selasa, 21 April 2020

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menilai, kebijakan larangan mudik dapat diterapakan secara ketat. Hal itu karena berhasil atau tidaknya pengendalian COVID-19 sangat tergantung pada berhasil atau tidaknya upaya pencegahan pertemuan besar, terutama saat mudik.

"Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat khususnya tokoh agama dan tokoh budaya, disertai penegakan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," kata Melki dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Selain Terlambat, Larangan Mudik Bikin Masyarakat Bingung

Dia menekankan, perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin jalankan hal ini.

"Karena bisa bahayakan warga di kampungnya," ujar Melki.

Melki meminta masyarakat mematuhi keputusan pemerintah yang melarang mudik saat Lebaran 2020. Dengan begitu, rantai penyebaran virus korona betul-betul bisa diputus.

"Berhasil tidaknya pengendalian COVID-19 se-Indonesia sangat ditentukan pencegahan pertemuan dalam jumlah besar saat mudik," ucap Melki.

Melki mengatakan, ketua RT dan RW juga harus meminta masyarakat yang mudik menjalankan wajib lapor. Pemerintah pun perlu menghukum masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri.

"Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin jalankan hal ini, karena bisa bahayakan warga di kampungnya," tutur Melki.

Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)
Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)

Melki mmengatakan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak bisa mudik. Misalnya, dengan memberikan bantuan sosial sesuai dengan haknya.

Khusus untuk bantuan sosial bagi warga miskin yang belum masuk data mestinya tetap dibantu sesuai kebijakan lokal, misalnya bantuan yang tersedia dibagi secara merata.

"Misalnya dengan memperkecil bantuan untuk seluruh warga miskin di tingkat RT/RW bersangkutan sehingga semua yang miskin kebagian," ujar dia.

Baca Juga:

Belva Devara Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Stafsus Jokowi

Adapun bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung halaman, ia meminta, agar kepala desa, lurah, dan jajaran RT/RW mendata mereka dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.

"Selama 14 hari karantina mandiri warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum atau dari luar negeri dicek kondisinya secara teratur oleh tenaga kesehatan sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Di samping itu, Melki menilai keputusan Presiden Joko Widodo melarang masyarakat mudik sudah tepat. Keputusan ini diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Presiden dan jajarannya memantau dan mencermati dengan serius sekaligus membahas langkah-langkah penanggulangannya," ujar Melki. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DKI: Positif 3.279 Orang, 305 Jiwa Meninggal Dunia

Baca Artikel Asli