Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Desak Larangan Mudik Disertai Penegakan Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 April 2020
DPR Desak Larangan Mudik Disertai Penegakan Hukum

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu masuk Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menilai, kebijakan larangan mudik dapat diterapakan secara ketat. Hal itu karena berhasil atau tidaknya pengendalian COVID-19 sangat tergantung pada berhasil atau tidaknya upaya pencegahan pertemuan besar, terutama saat mudik.

"Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat khususnya tokoh agama dan tokoh budaya, disertai penegakan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," kata Melki dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Selain Terlambat, Larangan Mudik Bikin Masyarakat Bingung

Dia menekankan, perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin jalankan hal ini.

"Karena bisa bahayakan warga di kampungnya," ujar Melki.

Melki meminta masyarakat mematuhi keputusan pemerintah yang melarang mudik saat Lebaran 2020. Dengan begitu, rantai penyebaran virus korona betul-betul bisa diputus.

"Berhasil tidaknya pengendalian COVID-19 se-Indonesia sangat ditentukan pencegahan pertemuan dalam jumlah besar saat mudik," ucap Melki.

Melki mengatakan, ketua RT dan RW juga harus meminta masyarakat yang mudik menjalankan wajib lapor. Pemerintah pun perlu menghukum masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri.

"Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin jalankan hal ini, karena bisa bahayakan warga di kampungnya," tutur Melki.

Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)
Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)

Melki mmengatakan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak bisa mudik. Misalnya, dengan memberikan bantuan sosial sesuai dengan haknya.

Khusus untuk bantuan sosial bagi warga miskin yang belum masuk data mestinya tetap dibantu sesuai kebijakan lokal, misalnya bantuan yang tersedia dibagi secara merata.

"Misalnya dengan memperkecil bantuan untuk seluruh warga miskin di tingkat RT/RW bersangkutan sehingga semua yang miskin kebagian," ujar dia.

Baca Juga:

Belva Devara Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Stafsus Jokowi

Adapun bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung halaman, ia meminta, agar kepala desa, lurah, dan jajaran RT/RW mendata mereka dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.

"Selama 14 hari karantina mandiri warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum atau dari luar negeri dicek kondisinya secara teratur oleh tenaga kesehatan sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Di samping itu, Melki menilai keputusan Presiden Joko Widodo melarang masyarakat mudik sudah tepat. Keputusan ini diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Presiden dan jajarannya memantau dan mencermati dengan serius sekaligus membahas langkah-langkah penanggulangannya," ujar Melki. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DKI: Positif 3.279 Orang, 305 Jiwa Meninggal Dunia

#Virus Corona #DPR #Mudik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa pandang bulu
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Berita Foto
Prosesi Pemakaman Anggota DPR Rachmat Gobel di TMP Kalibata Jakarta
Prosesi pemakaman Anggota DPR RI Rachmat Gobel di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jum'at (10/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 10 Juli 2026
Prosesi Pemakaman Anggota DPR Rachmat Gobel di TMP Kalibata Jakarta
Indonesia
Presiden ke-7 Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertakziah ke rumah duka anggota DPR RI Rachmat Gobel di Jalan Supomo Nomor 55A, Jakarta Selatan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Berita Foto
Gedung DPR Perketat Keamanan, Wajibkan Biometrik Face Recognition Bagi Pengunjung
Pengendara motor melakukan scan wajah (Biometrik Face Recognition) saat memasuki Gedung DPR/MPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
Gedung DPR Perketat Keamanan, Wajibkan Biometrik Face Recognition Bagi Pengunjung
Berita Foto
Kunjungan Kenegaraan PM India Narendra Modi ke Parlemen RI Perkuat Hubungan Indonesia–India
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Juli 2026
Kunjungan Kenegaraan PM India Narendra Modi ke Parlemen RI Perkuat Hubungan Indonesia–India
Indonesia
PM Modi Paparkan Visi Gangga-Mahakam di Senayan, Era Baru Hubungan Dengan Indonesia
Modi merujuk pada jarak antara Sabang di Aceh dengan Proyek Great Nicobar, yang sedang dikembangkan India untuk mendukung industri maritim dan konektivitasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
PM Modi Paparkan Visi Gangga-Mahakam di Senayan, Era Baru Hubungan Dengan Indonesia
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Bagikan