Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Desak Imunitas Pedagogis untuk Guru: Jangan Ada Kriminalisasi

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Februari 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan imunitas pedagogis bagi para pendidik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan mendidik yang dilakukan dalam koridor profesional tidak boleh dipidana karena berpotensi merusak mentalitas pendidikan nasional.

“Kami mendorong adanya imunitas pedagogis kepada guru. Guru harus mendidik tanpa rasa takut. Ketika guru kehilangan harga diri dan keberanian untuk mendidik, maka saat itulah kita menyerahkan masa depan anak-anak kita pada kegelapan,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Jumat (20/2).

Legislator asal Jawa Barat tersebut menyoroti fenomena Juridification of Education atau yudikalisasi pendidikan, yakni kondisi ketika logika hukum pidana mulai masuk ke ruang-ruang kelas.

Menurutnya, kecenderungan membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum telah menggerus otoritas moral guru dan menciptakan iklim ketakutan dalam proses belajar-mengajar.

“Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat suci pembentukan karakter kini berubah menjadi ruang kecemasan. Guru tidak lagi mengajar dengan semangat inspiratif, melainkan dengan ketakutan terhadap ancaman laporan hukum. Ini adalah tragedi peradaban,” tegasnya.

Ia menilai, kecenderungan menarik persoalan internal pendidikan ke ranah litigasi memicu deprofesionalisasi guru dan merendahkan martabat mereka.

Baca juga:

Aksi Demo Guru Madrasah Swasta Tuntut Diangkat Jadi PPPK atau ASN di Gedung DPR

Habib Syarief menegaskan, imunitas pedagogis bukan berarti memberikan kekebalan tanpa batas kepada guru. Yang dibutuhkan, menurutnya, adalah perlindungan hukum yang adil agar tindakan mendidik secara profesional tidak berujung kriminalisasi.

“Kita harus menjamin bahwa tindakan mendidik yang dilakukan secara profesional tidak boleh dipidana. Ini bukan soal kekebalan tanpa batas, tetapi perlindungan yang adil agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut,” ujarnya.

Selain isu perlindungan hukum, ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru yang dinilai masih memprihatinkan dalam rumusan kebijakan pendidikan.

Baca juga:

Adian Napitupulu Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Habib Syarief mengkritik penggunaan frasa bahwa guru berhak memperoleh penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum” dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Penggunaan kata ‘minimum’ untuk profesi yang menjadi pilar peradaban adalah kekeliruan semantik yang mencederai martabat pendidik. Guru bukan pekerja teknis. Mereka arsitek jiwa manusia. Negara seharusnya menjamin penghargaan yang bermartabat, bukan sekadar di atas batas minimum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi guru madrasah yang masih menghadapi ketimpangan kesejahteraan serius. Menurutnya, sulit berbicara tentang visi Indonesia Emas jika para penjaga moral generasi bangsa masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.

“Ini bukan semata persoalan kesejahteraan, melainkan persoalan kemanusiaan,” tutupnya. (Pon)

Baca Artikel Asli