MerahPutih.com - Kasus dugaan penahanan dana milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh platform belanja digital TikTok Shop memicu sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, mendesak Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera membentuk tim audit independen untuk mengusut persoalan tersebut.
Menurut Kaisar, langkah cepat diperlukan untuk menyelamatkan dana hasil penjualan para pelaku UMKM yang menjadi modal utama dalam menjalankan usaha, sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu pencairan dana.
"Langkah darurat ini dituntut untuk menyelamatkan dana hasil penjualan yang menjadi modal perputaran usaha rakyat serta memastikan kepastian waktu pencairannya," ujar Kaisar Abu Hanifah, Rabu, (08/6).
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Rugikan UMKM, TikTok Shop Bakal Diblokir Presiden Prabowo
Dana Tertahan Dinilai Lumpuhkan Operasional UMKM
Kaisar menegaskan keluhan para pelaku UMKM tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, dana yang tertahan dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, mulai dari kesulitan membeli bahan baku hingga hambatan membayar gaji karyawan.
Karena itu, tim audit gabungan diminta mengungkap secara menyeluruh jumlah pelaku usaha yang terdampak, total nominal dana yang tertahan, serta menelusuri apakah pembekuan saldo dipicu gangguan sistem atau kebijakan sepihak platform digital.
Kami sangat prihatin adanya penahanan dana milik pelaku UMKM. Karena itu, kami meminta pemerintah segera mengusut penyebab penahanan dana tersebut dan membentuk tim audit gabungan dari Kementerian Perdagangan, Komdigi, serta pihak terkait agar dana para pelaku UMKM dapat segera diselamatkan,
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah.
DPR Minta Regulasi E-Commerce Diperketat
Legislator muda tersebut mengingatkan bahwa pelaku usaha lokal tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya tata kelola ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce).
Ia menilai hasil audit independen nantinya harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perdagangan digital di Indonesia guna mencegah praktik yang merugikan mitra pelaku usaha di masa mendatang.
"Pelaku UMKM tidak boleh menjadi pihak yang menanggung risiko akibat lemahnya tata kelola platform digital. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak pelaku usaha, terutama terkait dana hasil penjualan yang menjadi sumber perputaran modal mereka," tegasnya.
Baca juga:
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Khawatir Timbulkan Efek Domino bagi UMKM
Kaisar juga meminta pemerintah mengambil langkah konkret dan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan digital nasional.
Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya dapat meluas hingga memicu kebangkrutan pelaku UMKM yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.
"Dengan tekanan ekonomi global saat ini, pelaku UMKM menjadi salah satu pihak yang paling berdampak, maka kami berharap negara melakukan langkah besar dalam melindungi sektor UMKM di tanah air,” pungkasnya. (Pon)