DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Rp 55 Juta
Senin, 06 Januari 2025 -
MerahPutih.com - DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya BPIH mengalami penurunan dari sebelumnya diusulkan senilai Rp 93.389.684,99.
Dari besaran biaya BPIH 2025 tersebut, sebanyak 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah. Artinya, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayar setiap jemaah adalah Rp 55.431.750,78.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
"Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid saat memimpin rapat.
Baca juga:
Berbagai Pengeluaran yang Bisa Ditekan agar Biaya Haji Turun
"Komposisi BPIH tahun 1446/2025 M terdiri dari biaya yang bersumber nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata perjamaah Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025," sambungnya.
Wachid menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat menggunakan kurs mata uang rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat sebesar 16.000 dan riyal Saudi Arabia 4.266,67.
BOIH yang ditanggung masing-masing jemaah akan dialokasikan untuk tiket penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost atau biaya hidup. "Angka (BPIH) ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21," pungkasnya. (Pon)