DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Rp 55 Juta
Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)
MerahPutih.com - DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya BPIH mengalami penurunan dari sebelumnya diusulkan senilai Rp 93.389.684,99.
Dari besaran biaya BPIH 2025 tersebut, sebanyak 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah. Artinya, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayar setiap jemaah adalah Rp 55.431.750,78.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
"Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid saat memimpin rapat.
Baca juga:
Berbagai Pengeluaran yang Bisa Ditekan agar Biaya Haji Turun
"Komposisi BPIH tahun 1446/2025 M terdiri dari biaya yang bersumber nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata perjamaah Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025," sambungnya.
Wachid menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat menggunakan kurs mata uang rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat sebesar 16.000 dan riyal Saudi Arabia 4.266,67.
BOIH yang ditanggung masing-masing jemaah akan dialokasikan untuk tiket penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost atau biaya hidup. "Angka (BPIH) ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap