DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang

Kamis, 22 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPuttih.com - DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada hari ini, Kamis (22/8). Pasalnya, rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan revisi UU Pilkada ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota dewan. Dari total anggota DPR sebanyak 560, yang hadir secara fisik pada rapat hari ini hanya 86 anggota.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Meski begitu, ia belum dapat membeberkan jadwal rapat paripurna berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Ketua Harian DPP Gerindra ini hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

Baca juga:

Belum Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna 30 Menit

"Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," ujarnya.

Diketahui, DPR berencana mengesahkan RUU Pilkada, hari ini. Ada dua hal penting yang diatur dalam RUU tersebut, yakni usia minimal cagub-cawagub 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah partai politik khususnya partai politik non parlemen. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan