DPR Bakal Sahkan Iffa Rosita sebagai Anggota KPU

Selasa, 10 September 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan Iffa Rosita menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia akan menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan secara tidak hormat.

"Iya (disahkan hari ini). Jadi ini saya hadir ke paripurna untuk membacakan hasil keputusan kami di Komisi II terkait dengan pergantian antar waktu saudara Hasyim Asy'ari," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan rangkaian proses sebelum pengesahan Iffa Rosita menjadi anggota KPU RI.

"Kami sudah melakukan prosesnya bahkan sudah 2 minggu, 3 minggu yang lalu," ujarnya.

Baca juga:

KPU Tunggu 107 Kontestan Pilkada Lengkapi LHKPN di KPK Sampai 22 September

Komisi II DPR sudah mengundang Iffa Rosita untuk meminta kesediaannya menjadi anggota KPU RI. Pasalnya, Iffa saat ini masih menjabat sebagai anggota KPU Kalimantan Timur dan bersedia menjadi KPU RI.

"Tentu kami harus mengkonfirmasi saudari Iffa tuh memilih yang mana, mau tetap di Kaltim atau di KPU RI. Dan waktu itu ditegaskan saudari Iffa bersedia terus kami sudah putuskan kami sampaikan ke pimpinan DPR," ujarnya.

Setelah disahkan di Paripurna DPR, pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI untuk menggantikan Hasyim Asy'ari.

"Kita akan sampaikan lagi ke presiden untuk minta segera dilantik. Nah begitu dilantik, ya dia otomatis bergabung menjadi komisioner KPU yang baru," tutup Doli. (Pon)

Baca juga:

DPR Kritik Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Dana Pensiun Tambahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan