MerahPutih.com - Tersangka Don Ritto (DR) membantah uang tunai yang ditemukan dan disita penyidik dari Kafe De'Clan Signature terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) klaster tiga perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait," kata Handika Hanggowongso, kuasa hukum tersangka DR di Jakarta, Selasa (15/7).
Baca juga:
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Duit Kerja Sama Bangun Pelabuhan di Kaltim
Menurut Handika, uang yang disita itu merupakan dana kerja sama antara kliennya dengan seorang pengusaha untuk membangun kawasan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.
Namun, kuasa hukum RD itu menolak membeberkan identitas pengusaha yang bekerja sama dengan kliennya karena memiliki risiko tinggi bagi bisnis mereka
Silakan penyidik untuk mendalaminya,
Handika Hanggowongso, kuasa hukum tersangka Don Ritto
Pertanyakan Prosedur Penggeledahan Kafe De'Clan
Handika juga menyoroti prosedur administrasi penyidikan. Menurutnya, proses pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan itu, karena barang bukti semua ditarik ke Polda Metro Jaya, bukan dilakukan di tempat,
Handika Hanggowongso, kuasa hukum tersangka Don Ritto
Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa 15 orang, serta menggeledah 13 lokasi. Dilansir Antara, Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Posisi Don Ritto saat ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, sedang eks Jampidsus Febrie belum ditahan. (*)
Baca juga: