MerahPutih.com - Dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS harus diperhatikan oleh setiap pemilih. Tak terasa, Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari besok. Namun, ada beberapa dokumen yang harus dibawa pemilih.
Dokumen itu dibedakan sesuai kategori pemilihnya. Ada tiga kategori pemilih dalam pemilu, yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Nantinya, dokumen tersebut harus ditunjukkan ke petugas KPPS.
Baca juga:
Lalu, apa saja dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di TPS Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C pemberitahuan KPU
Baca juga:
2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model A-surat pindah memilih
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Saat ini, kampanye Pemilu 2024 sedang memasuki masa tenang. Sebelumnya, masa kampanye sudah digelar selama 75 hari, yakni pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yaitu 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pemungutan suara bakal digelar secara serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024. (sof)
Baca juga: