Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dokter Richard Lee Bebas Pulang Usai Dikuliti 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Cuma Disuruh Wajib Lapor

Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026

Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan pemeriksaan intensif terhadap Dokter Richard Lee (DRL) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk perawatan kecantikan pada Kamis (19/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pada pukul 19.00 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” tegas Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (20/2).

Penyidik mencecar Richard Lee dengan total 35 pertanyaan sebelum akhirnya memperkenankan sang dokter pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga:

dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil berdasarkan Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Budi menambahkan bahwa penyidik bekerja secara mandiri tanpa intervensi.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” jelas Budi.

Di sisi lain, Richard Lee tetap menunjukkan kepercayaan diri tinggi sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Dengan nada tenang, ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab.

"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ujar Richard Lee sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus.

Baca juga:

DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee

Ia meyakinkan publik bahwa lini produk kecantikannya telah melewati uji ketat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Metro Jaya pun mempersilakan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini guna menjamin transparansi penegakan hukum yang akuntabel.

Baca Artikel Asli