Dokter Richard Lee Bebas Pulang Usai Dikuliti 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Cuma Disuruh Wajib Lapor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026
Dokter Richard Lee Bebas Pulang Usai Dikuliti 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Cuma Disuruh Wajib Lapor

Dokter Richard Lee (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan pemeriksaan intensif terhadap Dokter Richard Lee (DRL) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk perawatan kecantikan pada Kamis (19/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pada pukul 19.00 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” tegas Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (20/2).

Penyidik mencecar Richard Lee dengan total 35 pertanyaan sebelum akhirnya memperkenankan sang dokter pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga:

dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil berdasarkan Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Budi menambahkan bahwa penyidik bekerja secara mandiri tanpa intervensi.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” jelas Budi.

Di sisi lain, Richard Lee tetap menunjukkan kepercayaan diri tinggi sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Dengan nada tenang, ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab.

"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ujar Richard Lee sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus.

Baca juga:

DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee

Ia meyakinkan publik bahwa lini produk kecantikannya telah melewati uji ketat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Metro Jaya pun mempersilakan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini guna menjamin transparansi penegakan hukum yang akuntabel.

#Polda Metro Jaya #Klinik #Klinik Kecantikan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Operasi Berantas Jaya akan berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bagikan