Dokter Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung Sempat Ingin Bunung Diri Usai Aksinya Ketahuan

Rabu, 09 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), sempat ingin bunuh diri usai ketahuan memerkosa seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien.

Aksi pemerkosaan ini dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung bulan Maret 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut, pelaku pelaku diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.

"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," kata Surawan kepada wartawan di Polda Jawa Barat dikutip Rabu (9/4).

Baca juga:

Dokter ‘Cabul’ Masukkan Jarum Belasan Kali ke Korban hingga Tak Sadarkan Diri sebelum Memerkosa

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FH melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 18 Maret 2025.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi saat pelaku sedang bertugas jaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung.

Kejadian berawal saat mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) itu membujuk FH yang sedang menunggu ayahnya dirawat dalam kondisi kritis.

Baca juga:

Modus Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Sempat Bius Korbannya hingga Tak Sadarkan Diri

Modus pelaku melakukan aksinya dengan meminta korban untuk menyumbangkan darah bagi ayahnya. Kemudian, Priguna membawa FH ke lantai 7 rumah sakit dengan dalih untuk pengambilan darah.

Bukannya melakukan pengambilan darah, pelaku diduga menyuntikkan cairan bius ke dalam saluran infus korban.

Saat korban tidak sadarkan diri selama kurang lebih tiga jam, Priguna diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan